Memahami dampak standar data, interoperabilitas, keamanan, dan AI bagi dunia pendidikan dan industri teknologi
UU Satu Data Indonesia membawa perubahan pada pengelolaan data. Apa dampaknya bagi sekolah vokasi, perguruan tinggi, dan industri teknologi?
DPR mengesahkan RUU Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9, Selasa (6/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, dihadiri 326 dari 576 anggota, dan seluruh fraksi menyatakan setuju. Sehari sebelumnya, Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyepakati naskah yang memuat 20 bab dan 141 pasal.
Sebagian besar isi undang-undang ini mengatur cara instansi pemerintah mengelola data. Namun, beberapa ketentuannya menyentuh hal yang dekat dengan dunia pendidikan dan teknologi: standar data, pertukaran data antarsistem, keamanan, dan pemakaian kecerdasan artifisial.
Apa yang diatur
Ketua Panitia Kerja RUU SDI, Sturman Panjaitan, menyebut bantuan sosial yang salah sasaran, program yang tumpang tindih, dan anggaran yang meleset sering bersumber dari data yang keliru. Ia merangkum gagasan undang-undang ini begini: produsen data boleh beragam, dari kementerian sampai pemerintah desa, tetapi "standarnya satu, meta data satu, kode refrensinya satu, data induknya satu".
Menurut laporan resmi DPR, undang-undang ini menetapkan Data Dasar Nasional yang dikuasai negara sebagai rujukan utama perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, dan penyaluran bantuan sosial. Data Dasar Nasional dibagi ke dalam enam klaster, dengan klasifikasi data terbuka, terbatas, dan tertutup.
Seluruh Produsen Data dan Wali Data wajib menerapkan Standar Data, Metadata, Kode Referensi dan/atau Data Induk, serta Sistem Katalog Data Nasional. Metadata adalah keterangan tentang sebuah data: siapa yang membuat, kapan, satuannya apa, dan bagaimana membacanya. Kode referensi dan data induk adalah acuan baku yang disepakati bersama, misalnya satu kode untuk setiap wilayah, agar dua instansi tidak mencatat hal yang sama dengan cara berbeda.
Undang-undang ini juga mengatur interoperabilitas, yaitu kemampuan sistem yang berbeda untuk saling bertukar dan memakai data. Menurut Sturman, pertukaran itu dilakukan tanpa memusatkan basis data secara fisik dan tanpa memindahkan kepemilikan maupun tanggung jawab pengelolaan dari produsen datanya. Artinya, setiap instansi tetap menyimpan datanya sendiri, tetapi harus bisa membagikannya dalam format yang dipahami sistem lain.
Prinsip-prinsip ini sebenarnya sudah ada sejak 2019. Pasal 3 Perpres 39/2019 mewajibkan data dari produsen data memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas, dan memakai kode referensi dan/atau data induk. Yang baru adalah kedudukannya. Kini aturan itu berada di tingkat undang-undang, lengkap dengan sanksi administratif dan ketentuan pidana.
Di bidang teknologi, undang-undang ini mengatur infrastruktur SDI dan manajemen risiko, termasuk pemakaian blockchain dan kecerdasan artifisial, dengan syarat kedaulatan data nasional, keterlacakan, dan pengawasan manusia tetap terjamin. Untuk keamanan, ada Standar Keamanan Data yang ditetapkan lembaga di bidang keamanan siber dan persandian, infrastruktur kriptografi, manajemen sertifikat digital, audit keamanan, audit kedaulatan data, serta kewajiban melaporkan insiden paling lama 1 x 24 jam.
Data pendidikan sudah berada di jalur ini
Statistik pendidikan tinggi yang diterbitkan Kemdiktisaintek bersumber dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), yang diisi perguruan tinggi melalui aplikasi Neo Feeder. Portal data pendidikan tinggi kementerian itu juga mencantumkan Perpres 39/2019 sebagai dasar integrasinya dengan sistem nasional.
Kualitas data tersebut berdampak langsung pada mahasiswa. Dalam sistem Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN), calon lulusan yang datanya tidak lolos validasi masa studi atau pencatatan PDDikti tidak bisa mendapat nomor ijazah sampai kampus memperbaiki datanya.
Penerapan prinsip Satu Data juga belum seragam. Di portal data.go.id, misalnya, ada dataset jumlah perguruan tinggi, mahasiswa, dan tenaga pendidik yang diberi keterangan masih dalam proses pemenuhan prinsip SDI.
Sekolah vokasi
Pada saat artikel ini ditulis, belum ditemukan pernyataan resmi bahwa undang-undang ini akan diikuti perubahan kurikulum SMK atau politeknik. Dampaknya bagi pendidikan vokasi kemungkinan lebih terasa melalui tempat lulusan bekerja.
Jika instansi pemerintah dan mitranya menerapkan kode referensi, metadata baku, dan katalog data nasional, sejumlah pekerjaan teknis berpotensi lebih sering muncul: mencocokkan kode dengan referensi resmi, mengisi metadata dengan benar, atau menyiapkan data dalam format yang bisa dibaca sistem lain. Kemampuan seperti ini dapat makin relevan bagi lulusan yang bekerja di proyek pemerintahan.
Hal yang sama berlaku untuk keamanan. Kewajiban melapor insiden dalam 24 jam dan adanya audit keamanan membutuhkan orang yang paham pencatatan log, pengaturan hak akses, dan prosedur saat terjadi kebocoran. Bagi program keahlian jaringan atau keamanan siber, ketentuan ini bisa menjadi contoh kasus nyata di kelas.
Perguruan tinggi
Satu kampus bisa menjalankan banyak sistem sekaligus: penerimaan mahasiswa baru, akademik, keuangan, kepegawaian dosen, repositori penelitian, dan pelacakan alumni. Jika sistem-sistem itu dibangun terpisah, nama program studi, kode mata kuliah, atau status mahasiswa bisa tercatat berbeda di tiap sistem. Kasus PISN tadi memperlihatkan bahwa ketidakcocokan seperti itu dapat menghambat urusan lulusan.
Perlu dicatat, pemberitaan resmi DPR belum merinci apakah perguruan tinggi, terutama kampus swasta, termasuk Produsen Data yang langsung terikat undang-undang ini. Naskah final 141 pasal juga belum ditemukan dalam publikasi resmi saat artikel ini ditulis. Yang jelas, kementerian yang menghimpun data kampus sudah bekerja dengan prinsip Satu Data. Jika standar dan kode referensi diterapkan lebih ketat di tingkat kementerian, kampus kemungkinan perlu meninjau cara sistem informasinya menyimpan dan mengirim data.
Peneliti juga perlu memperhatikan ketentuan akses. Akses ke data terbatas dikenai biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, sedangkan akses dan transfer data tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia memerlukan persetujuan DPR. Berapa biayanya, bagaimana prosedurnya, dan data apa saja yang masuk tiap kategori masih perlu dilihat melalui aturan pelaksana. Hal ini terutama relevan bagi riset yang memakai data pemerintah atau melibatkan mitra luar negeri.
Industri teknologi
Bagi software house dan vendor sistem informasi yang menggarap proyek pemerintah, prinsip interoperabilitas dapat meningkatkan pentingnya kemampuan sistem untuk bertukar data dengan sistem lain, misalnya melalui API, yakni "pintu" yang memungkinkan satu aplikasi meminta atau mengirim data ke aplikasi lain secara terstruktur. Apakah hal ini nantinya dituangkan dalam spesifikasi pengadaan belum dapat dipastikan.
Ketentuan soal kecerdasan artifisial juga patut dicermati perusahaan yang menawarkan analitik atau otomatisasi kepada pemerintah. Syarat keterlacakan dan pengawasan manusia dapat diartikan bahwa sebuah sistem perlu bisa menunjukkan dari data mana keluarannya berasal dan siapa yang menyetujuinya. Bentuk teknisnya akan bergantung pada aturan pelaksana.
Untuk pekerjaan seperti data engineer, data analyst, system analyst, atau spesialis tata kelola data (orang yang mengatur siapa memegang data, siapa boleh mengubahnya, dan bagaimana mutunya dijaga), undang-undang ini membuka kemungkinan permintaan baru. Namun, belum ada data yang menunjukkan undang-undang ini akan menambah jumlah lowongan di bidang tersebut.
Yang masih ditunggu
Penyelenggara SDI, lembaga yang bertanggung jawab kepada Presiden dan menggantikan Badan Satu Data Indonesia, baru dibentuk paling lama satu tahun. Sistem dan infrastruktur yang sudah berjalan berdasarkan Perpres 39/2019 juga akan disesuaikan.
Selama pembahasan, pembagian antara isi undang-undang dan peraturan teknis sempat diperdebatkan. Anggota Baleg dari Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris, meminta prinsip dan standar keamanan data ditegaskan dalam undang-undang, bukan diserahkan sepenuhnya ke peraturan pemerintah. Menurutnya, jika semua diatur di tingkat peraturan pemerintah, hal itu "akan menafikan seluruh yang sudah kita susun".
Untuk saat ini, undang-undang ini tidak serta-merta mengharuskan semua pihak berubah. Bagi sekolah vokasi, perhatian utamanya adalah keterampilan mengelola dan mengamankan data yang dibutuhkan di proyek pemerintahan. Bagi kampus, pertanyaannya adalah apakah data mahasiswa, dosen, dan lulusan sudah konsisten antarsistem dan dengan PDDikti. Bagi industri teknologi, yang perlu dipantau adalah aturan pelaksana tentang standar, pertukaran data, keamanan, dan AI, karena di situlah kewajiban teknisnya akan ditentukan.
Sumber
Reply to Comment